Informasi tambahan bangunan dan stabilitas kapal
adalah ukuran pokok kapal yang tertera pada gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan/atau gambar Rencana Garis (Lines Plan) yang telah disahkan/diketahui oleh yang berkompeten.Untuk kapal-kapal yang di-Klas-kan pada satu/lebih Badan Klasifikasi Kapal, dipakai data yang tercantum di buku register atau Website dari salah satu Badan Klasifikasi Kapal tersebut yang diakui Pemerintah negara bendera kapal;
Panjang Kapal
adalah ukuran panjang kapal yang sesuai dan tercantum dalam Surat Ukur kapal;
Gross Ton (GT)
adalah ukuran kapasitas isi kapal berdasarkan konvensi Internasional dari IMO Tahun 1969 tentang International Convention on Tonnage Measurement of Ships; untuk kapal-kapal non-konvensi berdasarkan peraturan negara bendera kapal dan tercantum dalam Surat Ukur Kapal yang dinyatakan sebagai tonase kotor;
Menentukan Bobot Mati Kapal (Death Weight Tonnage)
Langkah pertama ditentukan dahulu besarnya displacement kapal dengan rumus-rumus yang ada. Langkah kedua berdasarkan jumlah crew, besarnya mesin kapal, dan aksi radius (radius pelayaran) maka dapat menentukan ;
Berat bahan bakar
Berat minyak lumas
Berat pemakaian air tawar
Berat kebutuhan bahan makanan
Berat crew dan perlengkapannya
Dimana bobot mati kapal (DWT) adalah besarnya displacement kapal dikurangi berat kapal kosong. Sedang berat kapal kosong adalah berat baja kapal itu sendiri , berat peralatan kapal dan berat mesin kapal. Jadi DWT adalah mencakup seluruh kebutuhan pada langkah kedua, ditambah muatan bersih kapal hingga mencapai sarat air atau displacement kapal.