Kamis, 05 Agustus 2010

Informasi tambahan bangunan dan stabilitas kapal

Ukuran Pokok Kapal
adalah ukuran pokok kapal yang tertera pada gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan/atau gambar Rencana Garis (Lines Plan) yang telah disahkan/diketahui oleh yang berkompeten.Untuk kapal-kapal yang di-Klas-kan pada satu/lebih Badan Klasifikasi Kapal, dipakai data yang tercantum di buku register atau Website dari salah satu Badan Klasifikasi Kapal tersebut yang diakui Pemerintah negara bendera kapal;


Panjang Kapal
adalah ukuran panjang kapal yang sesuai dan tercantum dalam Surat Ukur kapal;

Gross Ton (GT)
adalah ukuran kapasitas isi kapal berdasarkan konvensi Internasional dari IMO Tahun 1969 tentang International Convention on Tonnage Measurement of Ships; untuk kapal-kapal non-konvensi berdasarkan peraturan negara bendera kapal dan tercantum dalam Surat Ukur Kapal yang dinyatakan sebagai tonase kotor;
Menentukan Bobot Mati Kapal (Death Weight Tonnage)
Langkah pertama ditentukan dahulu besarnya displacement kapal dengan rumus-rumus yang ada. Langkah kedua berdasarkan jumlah crew, besarnya mesin kapal, dan aksi radius (radius pelayaran) maka dapat menentukan ;
 Berat bahan bakar
 Berat minyak lumas
 Berat pemakaian air tawar
 Berat kebutuhan bahan makanan
 Berat crew dan perlengkapannya
Dimana bobot mati kapal (DWT) adalah besarnya displacement kapal dikurangi berat kapal kosong. Sedang berat kapal kosong adalah berat baja kapal itu sendiri , berat peralatan kapal dan berat mesin kapal. Jadi DWT adalah mencakup seluruh kebutuhan pada langkah kedua, ditambah muatan bersih kapal hingga mencapai sarat air atau displacement kapal.